Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans-Seram Kemen PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8). Dalam sidang itu jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi untuk mendalami kasus suap Mantan anggota Komisi V DPR tersebut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Eks anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti kembali menguak peranan politikus PDI-P dalam skandal penempatan program aspirasi. Kali ini, yang disebut terlibat yakni Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi V, Yoseph Umar Hadi.

Dalam persidangan atas terdakwa Amran H Mustary, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/1).

“Saya tahu, masing-masing anggota dapat Rp 50 miliar, kalau Kapoksi Rp 100 miliar. Kapoksi saya (PDIP) waktu itu Yoseph Umar Adi,” beber Damayanti di depan hakim.

Yang dimaksud Damyanti anggota dapat Rp 50 miliar dan Kapoksi Rp 100 miliar yakni nilai proyeknya. Jadi, setiap program aspirasi anggota Komisi V akan ditukar menjadi proyek infrastruktur yang nilainya tidak lebih dari Rp 50 miliar, begitu pula dengan Kapoksi.

Dari pertukaran program aspirasi itu, setiap anggota, Kapoksi maupun pimpinan Komisi V dijanjikan ‘fee’ sekitar 6-8 persen dari nilai proyeknya.

“Kalau proyeknya di taruh ke Maluku, nanti dapat ‘fee’ 6 persen,” jelas mantan anggota DPR dari fraksi PDI-P.

Seperti diketahui, pertukaran program aspirasi Komisi V DPR dengan proyek infrastruktur yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berubah menjadi skandal penyuapan.

Setidaknya 3 anggota Komisi V yang sudah dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada Damayanti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Untuk Damayanti dan Budi telah dinyatakan bersalah lantaran terbukti menerima uang miliaran rupiah, hasil pertukaran program aspirasi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby