Terdakwa kasus suap pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dua anggota DPR RI diantaranya Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, Ketua Komisi V DPR dari F-Gerindra, Fary Djemi Francis.

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti membantah kesaksian rekan satu komisinya dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Alamauddin Dimyati Rois yang menyatakan hanya ada satu kali pertemuan di hotel untuk membicarakan mengenai dana aspirasi.

“Kita kumpul dulu di ruang 621 (ruang kerja Damayanti di DPR) untuk sepakat dana aspirasi di Maluku. Jadi kalau dikatakan tidak tahu soal aspirasi ya tidak mungkin. Pertemuan di Hotel Ambhara tidak hanya sekali tapi beberapa kali. CCTV tidak bohong, posisi duduk saya tidak jauh dari Alam yang duduk di depan saya. Tidak ada ‘live music’ jadi kalau tidak denger, tidak juga,” kata Damayanti dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Damayanti dalam kasus ini didakwa menerima 328 ribu Dolar Singapura (setara Rp3,1 miliar), Rp1 miliar dalam mata uang dolar AS dan 404 ribu dolar Singapura (setara Rp4 miliar) dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain Damayanti, dua rekannya yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi juga didakwa hal yang sama.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Damayanti tiga kali melakukan pertemuan di hotel Ambhara bersama dua rekannyya Dessy Ariyati Edwin, dan Julia Prasetyarini yang bertemu para anggota Komisi V yaitu dari fraksi Golkar Budi Supriyanto, dari fraksi PKB Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois serta Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Ambon, Amran Hi Mustary untuk mengusulkan agar program aspiras para anggota Komisi V tersebut dialirkan ke daerah Maluku dan anggota DPR akan mendapat fee 7 persen dari masing-masing rekanan.

“Saya ada di bawah sumpah, kemarin waktu di KPK kami dikonfrontir, kalau mbak Yanti seperti itu ya monggo,” jawab Alamuddin.

“Bisa dicek di CCTV, semua kumpul di ruangan saya, dan di Ambhara juga ada CCTV,” kata Damayanti.

“Saya kira lebih baik kalau ada CCTV-nya. Dan mohon maaf saat saya bersaksi untuk Pak Abdul Khoir juga mengetakan dia tidak pernah ketemu saya dan tidak pernah kenal saya. Saya sudah menerangkan seterang-terangnya dan sebenar-benarnya. Live music karena Pak Budi (Supriyanto) nyanyi lagu Cinta Terlarang,” ungkap Alamuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby