Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menyebutkan, koleganya Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia mengetahui paket pengadaan di Kementerian PUPR.

“Tahu, pasti tahu karena beliau pimpinan,” kata Damayanti di gedung KPK, saat ditanya mengenai pemahaman Yudi mengenai proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 yang menjerat Damayanti sebagai tersangka, Kamis (21/1).

Dalam kasus ini, ruangan Yudi bersama dengan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto juga sudah digeledah pada 15 Januari 2016 lalu.

Namun Damayanti enggan mengungkapkan mengenai adanya aliran dana ke Yudi. “Itu hanya beliau (Yudi) dan Tuhan yang tahu, saya tidak tahu urusan orang ya,” ujar Damayanti.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, KPK menetapkan Damayanti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan, yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Damayanti, Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Abdul Khoir dijerat dengan UU Antikorupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar AS termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu