Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Penegak Citra DPR melaporkan empat orang anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diduga melanggar kode etik lantaran ikut mendampingi bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pemeriksaan kasus penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, (7/11), lalu.

Keempat anggota tersebut yakni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan, dan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris.

Perwakilan Koalisi dari Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi, mengatakan bahwa sesuai dengan hukum acara pidana, proses penyelidikan adalah tindakan pro justicia yang dilakukan oleh kepolisian. Karena itu, yang boleh mendampingi terperiksa hanyalah seorang kuasa hukum.

“Mereka (4 anggota DPR) dilarang ikut kegiatan beracara,” ujar Hanafi saat melapor ke MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

Hanafi menuturkan, Koalisi Penegak Citra DPR ingin MKD memproses dugaan pelanggaran kode etik dewan tersebut. Dengan melampirkan beberapa alat bukti berupa foto sejumlah anggota DPR yang terlibat dalam ruang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

“Itu bukti kuat bahwa dalam proses hukum haruslah independen. Itu kita pertanyakan kenapa ada anggota DPR, kan tidak diperbolehkan,” tegas Direktur IPC ini.

Menurutnya, keempat anggota DPR yang hadir dalam pemeriksaan tersebut jelas telah melanggar kode etik. Sebab, dalam UU MD3 dan Tatib ada larangan yang menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai anggota DPR tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sebagai advokat atau pengacara.

“MKD harus telusuri apakah ini jadi advokat atau tidak,” cetus Hanafi.

Selain itu, keempat anggota dewan tersebut dianggap telah melanggar sumpah yang diucapkan sebagai anggota DPR, bahwa dalam menjalankan kewajiban akan bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada pribadi ataupun golongan.

“Sebaiknya DPR fokus sebagai fungsi pengawasan dan menghindari konflik kepentingan baik tugas DPR maupun diluar tugas DPR. Ini potensi konflik kepentingan diluar gedung DPR. Kami ingin DPR bekerja sesuai dengan fungsi,” pungkas Hanafi.

Untuk diketahui, lembaga yang tergabung dakam Koalisi Penegak Citra DPR tersebut diantaranya yakni, Indonesia Corruption Watch, Indonesia Parliamentary Center (IPC), Seknas FITRA, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Budget Center (IBC), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), YAPPIKA dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby