Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menegaskan bahwa surat kuasa yang diterbitkan BPKH sudah melalui persetujuan dewan sebagai mitra kerja pemerintah.

Akan tetapi, sambung dia, tidak ada peruntukan kerelaan calon jamaah haji terhadap dananya digunakan untuk infrastruktur dalam akad tersebut.

“Wakalah bagian dari syarat transaksi syariah yang harus dilakukan dalam pembayaran setoran pertama biaya haji yang tahu disimpan lama sebelum berangkat,” kata Sodik kepada aktual.com, Senin (22/10/18).

“Dan hal itu sudah dibahas komisi VIII dengan BPKH dan Kemudian,” tambahnya.

Akan tetapi, Sodik mengatakan jika komisi akan menanyakan hal tersebut kepada semua pihak yang terkait, termasuk adanya redaksional akad yang cenderung mengandung multitafsir.

Redaksional dan peruntukan khusus  seperti infrastruktur belum dibahas detail. Infrastruktur apa?umum atau haji?. Dan nanti akan kami tanyakan,” pungkas dia.