Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara tegas menolak usulan DPR terkait pengelolaan dana saksi partai politik (parpol) dalam Pemilu tahun depan.

Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan jika saksi parpol untuk Pemilu 2019 dibebankan kepada APBN. Tidak hanya itu, Komisi II juga menginginkan Bawaslu untuk mengelola dana tersebut.

“Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Kamis (18/10).

Pria yang akrab disapa Afif ini mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) lalu Komisi II DPR memang mewacanakan dana saksi parpol agar dibebankan ke APBN.

Namun, ia membantah jika terdapat usulan yang menyebutkan Bawaslu sebagai pihak pengelola dana saksi parpol.

“Undang-undang mengamanatkan (Bawaslu) melatih saksi, dan kami akan jalankan amanat undang-undang,” kata Afif.

“Ya tentang proses di TPS, dari awal sampai akhir, potensi kecurangan yang sering muncul, suara sah dan tidak sah, dan aturan detail lain yang dibolehkan dan dilarang di TPS,” sambungnya.

Komisi II DPR mengusulkan saksi partai Pileg 2019 dibiayai APBN. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan ini.

Alasan pertama, agar terjadi keadilan, kesetaraan sehingga semua partai dapat menugaskan saksinya di TPS. Kedua, DPR ingin menghindari pembiayaan saksi dari para caleg.

Saat ini usulan tersebut sudah disampaikan kepada Badan Anggaran DPR dengan jumlah anggaran Rp 3,9 T. Namun Amali mengatakan tak jadi masalah andai usulan itu ditolak.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan