Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan telah selesai memberikan kesaksiannya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Usai sidang yang dilaksanakan dari pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa keterangan Luhut sudah dirasa cukup untuk melanjutkan proses perkara pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

“Menurut teman-teman tadi keterangan dari Pak Luhut sudah cukup,” ujar Dasco di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12)

Meski demikian, Dasco mengatakan Luhut belum bisa dikatakan terlibat dalam percakapan soal perpanjangan Freeport.

“Kita tidak bisa bilang dia terlibat atau tidak. Karena kita belum rapat internal, dan belum menentukan, dan saya juga bukan kapasitas mengatakan, beliau terlibat atau tidak. Tadi, kan bisa dilihat keterangan-keterangan yang disampaikan,” katanya

Pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil sidang. Sebab, MKd perlu membahas dalam rapat internal dengan mengacu pada catatan-catatan dari keterangan saksi

“Jadi, ini belum kita simpulkan. Karena pertanyaan-pertanyaan dari MKD dinamis, dan tadi sudah dicatat dan direkam sekeretariat, dan itu akan kita bahas di rapat internal nanti malam. Terlalu dini kita simpulkan, pada saat ini,” jelasnya

Politisi Partai Gerindra ini mengaku masih memerlukan alat bukti rekaman asli yang kini masih berada di Kejaksaan Agung. Sehingga, dalam rapat internal, MKD masih akan merundingkan upaya untuk mendapatkan rekaman milik Presdir PT Freeport Maroef Sjamsuddin.

“Ya sebenarnya kita memerlukan alat bukti original, untuk kesesuaian alat bukti. Karena alat bukti yang ada tidak sesuai, sehingga kami akan rapatkan lagi nanti upaya yang lain,” tandasnya

Usai persidangan Luhut, MKD akan melakukan rapat internal untuk membahas kesimpulan, serta membahas kelanjutan pemanggilan Reza Chalid yang kembali mangkir, dan upaya mendapatkan bukti rekaman asli.

Artikel ini ditulis oleh: