Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mendukung masukan yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengenai perlunya peningkatan manajemen maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Bahkan, bukan hanya Garuda yang perlu berbenah, melainkan juga seluruh maskapai penerbangan di Indonesia

“Masukan dari siapapun, ya harus didengar. Kalau ada keluhan dari anggota masyarakat, mau masyarakat biasa, mau pejabat, mau menteri, itu bahan refleksi untuk perbaikan,” terang Francis beberapa saat lalu, Jumat (26/2).

Rabu (24/2) lalu, Mendes PDTT Marwan menyentil kinerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Penyebabnya adalah delay yang dialaminya dalam perjalanan bolak-balik Jakarta-Yogyakarta dan Yogyakarta-Jakarta. Pernyataan Marwan mendapatkan tanggapan publik, salah satunya dari Seskab Pramono Anung.

Pram, sapaannya, melalui akun twitternya @pramonoanung menyindir bahwa sekarang sudah tidak jamannya pejabat minta dilayani secara berlebihan. Sindiran Pram ditanggapi balik Marwan. Menurut Marwan semestinya Pram ‘membaca’ permasalahan yang dialaminya secara utuh, bukan sepotong-potong.

Francis berpendapat, seluruh maskapai penerbangan sudah seharusnya mendapatkan kontrol demi peningkatan pelayanan. Khususnya berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penumpang.

Sebagai Ketua Panitia Kerja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional, Francis menyatakan bahwa Panja yang dipimpinnya pernah memberikan beberapa rekomendasi sebagaimana dikeluhkan Marwan.

“Saya kan Ketua Panja nih, Panja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Nasional. Kita sudah memberikan rekomendasi-rekomendasi agar, baik itu operator maupun regulator semua maskapai, agar memperbaiki dan meningkatkan keamanan, keselamatan dan pelayanan,” jelasnya.

Rekomendasiitu salah satunya adalah mendesak pemerintah melaksanakan seluruh peraturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Panja juga mendesak penegakan hukum baik di kalangan pemerintah selaku regulator maupun kepada para operator dan kalangan penyedia jasa penerbangan.

Selain itu juga menyangkut pengawasan secara rutin dan terjadwal terhadap tingkat kepatuhan dari semua maskapai terhadap pemerintah selaku regulator penerbangan.

Artikel ini ditulis oleh: