Aparat gabungan Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, TNI dan POM mengamankan sepuluh orang penghuni kos yang positif narkoba, yang berada di Jalan. Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (29/1/2016). Dari hasil penggledahan dan tes urine terdapat sepuluh penghuni kost positif menggunakan narkoba.

Jakarta, Aktual.com — Polresta Denpasar, Bali meringkus pasangan suami istri Eh dan FM, yang menjual narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya, Jalan Padonan Kerobokan.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan, EH merupakan residivis kasus curanmor itu mengaku menjadi kurir narkoba, karena penghasilanya sebagai penyedia persewaan permainan anak-anak di pasar malam tidak mencukupi.

“Sekali tempal dapat Rp50 ribu, uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya Kepada petugas tersangka yang berusia 25 tahun itu beralasan menyuruh istrinya untuk mempermudah aksinya di Denpasar, Minggu (7/2).

Petugas kepolisian sangat menyayangkan tindakan tersangka EH yang melibatkan istrinya dalam bisnis barang haram tersebut. “Sangat kami sayangkan hanya karena upah lima puluh ribu rupiah harus melibatkan istri,” kata Ganefo.

Kini pasangan suami istri bersama barang bukti berupa satu paket narkoba dalam plastik klip diamankan petugas. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu