Mantan anggota DPR fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (22/12). Dewie diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Rencana Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii untuk membangun pembangkit listrik di daerahnya diwarnai aksi dugaan tindak pidana. Begitu yang dipaparkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demi mendapatkan anggaran untuk pembangunan pembangkit listrik tersebut, Irenius rela menyuap anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo. Tak kecil suap yang diberikan, 177.000 ribu Dollar Singapura jadi angka awal yang diberikan Irenius kepada Dewie.

Uang itu pun tidak dirogoh dari koceknya sendiri. Dia kasak-kusuk mencari siapa pihak swasta yang bersedia menjadi penyandang dana, dengan imbalan proyek tersebut.

“Dia kan mengupayakan, dia yang mengajukan proposal, dana dia meminta bantuan Setiady dengan jaminan pengusaha yang menyediakan dana dijamin sebagai pengerja proyek,” ujar jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

Adapun maksud pemberian uang tersebut, agar Dewie bisa memperjuangkan proposal soal pembangkit listrik yang diajukan Irenius ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Irenius meskipun Kepala Dinas, tapi dalam konteksnya dia memberi (uang) ke Dewi agar mengupayakan anggaran itu,” kata jaksa Fitroh.

Seperti diwartakan sebelumnya, Irenius selaku Kepala Dinas ESDM di Kabupaten Deiyai dan seorang pengusaha dari PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiady Jusuf didakwa telah menyuap Dewie Yasin Limpo dengan uang senilai 177.700 ribu Dollar Singapura.

Atas dakwaan itu, Irenius dan Setiady diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu