Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan bahwa penetapan kenaikan nominal dana partai politik (Parpol) dari Rp108 menjadi Rp1000 tidak ada kaitannya dengan sejumlah isu krusial yang sedang di bahas Pansus RUU Pemilu.

Termasuk, soal polemik penetapan presiden treshold atau ambang batas yang masih tertunda.

“Penambahan dana partai politik tidak ada hubungannya dengan presidential threshold atau Isu isu krusial yang sedang di bahas dalam Pansus Pemilu RUU Pemilu,” kata Agus di Jakarta, Jumat (7/7).

Masih dikatakan dia, terhadap penambahan dana Parpol merupakan implementasi dari hasil keputusan rapat antara pemerintah dengan DPR RI.

“Penggunaan dana partai politik harus transparan dan akuntabel dengan di audit oleh auditor independen yang dapat di ketahui masyarakat secara luas,” paparnya.

“Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi dari penggunaan anggaran yang diperuntukkan untuk dana partai politik tersebut,” pungkas politikus Demokrat tersebut.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid