Jakarta, Aktual.co — Penasehat Fraksi Partai Demokrat di DPR Agus Hermanto mengatakan, Presiden Joko Widodo terindikasi melanggar Undang-Undang APBN Perubahan 2014 karena telah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
“Kebijakan itu (menaikkan harga BBM bersubsidi) berindikasi melanggar undang-undang,” kata Agus di ruang rapat Fraksi Demokrat, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (18/11).
Agus yang juga Wakil Ketua DPR itu menjelaskan pelanggaran yang dimaksud adalah UU APBN-P 2014 terkait salah satu pasal yang menyebutkan pemerintah memiliki kebijakan menaikan harga BBM tanpa meminta izin dari DPR.
Namun dia menekankan ada syarat khususnya hal itu bisa dilaksanakan yaitu apabila harga minyak dunia naik 15 persen dari asumsi harga BBM sebesar 105 dolar/barel.
“Padahal, harga minyak dunia saat ini mengalami penurunan. Ini yang dianggap terindikasi melanggar undang-undang,” kata dia.
Selain itu dia mengatakan saat menaikkan harga BBM perlu ada kompensasi kepada masyarakat miskin yang terkena imbasnya.
Pemerintah Jokowi-JK, menurut Agus, dinilai belum menyiapkan hal itu meskipun ada program Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
“Program itu mirip dengan kebijakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) namun namanya berbeda. Pak SBY saat itu dengan bantuan dalam bentuk BLSM, BSM, BOS, Jaminan Kesehatan.” 

Artikel ini ditulis oleh: