Ambon, Aktual.com – Pengamat hukum psikologis IAIN Ambon Ismael Rumadhan menyatakan, pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) menunjukkan kepentingan politik dengan tujuan melemahkan peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rasanya elit partai politik (Parpol) di DPR RI yang bersepakat dengan Mabes Polri membentuk Densus Tipikor berkepentingan agar melemahkan peranan KPK,” katanya ketika dimintai tanggapan soal pembentukkan Densus Tipikor, di Ambon, Senin (23/10).

Alasannya, KPK memproses hukum dan memenjarakan para elit politik, polisi, jaksa, hakim dan lainnya sehingga saatnya harus dilemahkan, bahkan bila Densus Tipikor terbentuk bisa saja dibubarkan.

“Saya sependapat dengan Wapres, Jusuf Kalla yang tidak setujui dengan pembentukkan Densus Tipikor karena sudah jelas tugas, fungsi dan kewenangan, baik polisi maupun jaksa,” ujar Ismael.

Polisi tugasnya melakukan penyidikan, sedangkan jaksa adalah penuntutan. Karena itu, dikhawatirkan penegakkan hukum oleh Densus Tipikor dibayangi kepentingan kekuasaan dari elit Parpol yang kenyataan banyak digiring ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara