Tulungagung, Aktual.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Tulungagung mendesak pemerintah untuk merevisi PP 57/2021 tentang Standard Nasional Pendidikan dengan mempertahankan mata pelajaran Pancasila atau PPKN di semua jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, SMA hingga pendidikan tinggi.

“Tanpa ada pendidikan Pancasila, kita patut khawatir generasi yang lahir setelah 1998 akan lupa dengan akar sejarah bangsanya, kehilangan nilai-nilai luhur sebagai bagian dari Bangsa Indonesia,” kata Ketua PGRI Cabang Tulungagung Muhadi di Tulungagung, Minggu (18/4).

PGRI Tulungagung sebagaimana yang juga dilakukan Persatuan Guru Republik Indonesia di daerah-daerah lain telah mendiskusikan hilangnya materi pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) sebagaimana diatur dalam PP 57/2021 sebagai “kemunduran”.

Menurut Muhadi, hilangnya mata pelajaran sejarah sejak era 1990-an akhir harusnya menjadi pelajaran berharga.

Sebab tanpa ada lagi pendidikan sejarah, kata Muhadi, siswa tak lagi mengetahui dengan baik perjalanan sejarah bangsanya hingga terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ambil contoh Hari Kartini. Sekarang banyak siswa yang tidak tahu sejarah perjuangan Kartini sehingga diperingati setiap tanggal 21 April,” ujarnya.

Lebih fatal lagi, lanjut Muhadi, generasi muda era pasca 1998 ini juga tidak menguasai wawasan tentang perjuangan kemerdekaan, termasuk bagaimana proses perumusan idiologi Pancasila oleh para “founding father” atau para pendiri bangsa ini.

“Bahwa dialektika perumusan Pancasila, dimana pada sila kesatu telah mengakomodasi keberagaman yang telah ada di negara ini. Dari awalnya sila ke-1 berbunyi Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Berkaca dari hal itulah, PGRI berharap kasus penghilangan mata pelajaran sejarah dalam kurikulum pendidikan nasional tidak berulang pada mata pelajaran PPKN.

“Rumusan kesimpulan dari diskusi kami ini sudah kami sampaikan ke PGRI Jawa Timur dan untuk selanjutnya bisa diteruskan ke pemerintah pusat. Kami tentu sangat berharap kebijakan tersebut (PP 57/2021) bisa ditinjau kembali demi menyelamatkan generasi muda Indonesia di masa depan,” tukas Muhadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i