Jakarta, Aktual.com — Desakan agar presiden mengganti para menterinya merupakan sesuatu yang sangat mengherankan dan menimbulkan pertanyaan.

Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara margarito kamis. di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/11).

“Bagi saya ini menarik, baru satu tahun satu bulan kita sudah mau ganti menteri, sehingga timbul pertanyaan, apakah menteri yang tidak mampu atau presiden yang justru tidak mampu (dalam mengelola pemerintahan),” kata Margarito.

Meskipun, sambung dia, dalam mengganti atau mengangkat seorang menteri itu merupakan hak sepenuhnya presiden yang diatur dalam konstitusi.

“Dan ini menjadi soal, scara konstitusi mengangat dan berhentikan menteri itu hak presiden dengan atau tanpa alasan itu sah dilakukan,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang