ilustrasi reklamasi teluk jakarta

Jakarta, Aktual.com – Salah Satu Dewan Pakar Anies-Sandi, Reiza Patters mengatakan selama sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait peruntukan reklamasi pulau C dan D tidak diteruskan menjadi hak guna bangunan (HGB), maka tidak akan menjadi persoalan.

“Selama sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) tersebut tidak diteruskan menjadi HGB bagi pengembang, kemungkinan besar tidak akan dibatalkan,” kata Reiza saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/9).

Sebab, sambung dia, suka tidak suka pembangunan proyek reklamasi terhadap Pulau C dan D di teluk Jakarta sudah terjadi dan ada. Maka, kata aktivis lingkungan itu, yang paling memungkinkan adalah mengalihkan peruntukan reklamasi.

“Pulau-pulau C dan D sudah terlanjur ada. Hanya peruntukannya nanti yg akan diatur sebagai pendukung kegiatan restorasi dan rehabilitasi teluk Jakarta dan untuk publik luas,” sebutnya.

“Namun jika sertifikat HPL tersebut dijadikan alas hak atas HGB dan diberikan pada pengembang, kemungkinan akan HGB tersebut akan ditarik kembali karena melanggar aturan,” paparnya.

“Namun pada prinsipnya kita sedang mengkaji perkembangan situasi yang cepat ini,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, lemerintah telah menerbitkan sertifikat tanah di dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Pulau C dan D. Sertifikat tersebut termasuk di antara 7.500 sertifikat bidang tanah di Jakarta yang diterbitkan, Minggu (20/8) lalu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan sudah memberikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk Pulau C dan D kepada pemerintah Jakarta. Sementara pengembang kedua pulau tersebut, PT KNI telah diberikan hak guna bangunan (HGB).

 

Laporan Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: