Jakarta, Aktual.com-Penanganan kasus Pelindo dan Bank Century oleh KPK kembali menjadi sorotan, kali ini datang dari Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Fickar menilai semestinya kedua kasus itu tak semuanya dilempar ke KPK melalui rekomendasi Pansus.

“Saya kira DPR punya hak. Nggak bisa kita menyimpulkan, menyimpulkan Century ada korupsi sudah kena Budi Mulya, yang lain kan belum jadi kasus. DPR ada kesempatan oper ke yang lain. Mestinya seperti itu,” pinta Fickar di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/9).

Atas pendapat tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani pun meluruskan pendapat Fickar. Menurut Asrul, rekomendasi ke KPK itu ada karena sejak awal KPK-lah yang menyelidiki Kasus Century.

“Ada kesepakatan di antara tiga penegak hukum. Kalau satu lembaga penyelidikan, dialah yang terus. Pada saat Pansus Century, penyelidikan KPK jalan, dimulai. Karena itu, tidak dilempar, tapi didorong dengan dorongan itu kasus yang maju-mundur jadi maju walau hanya Budi Mulya,” kilah Arsul.

Jika kemudian KPK tak kuat lagi menangani kasus itu, kata dia sebaiknya KPK bicara. Sebaiknya, saran Arsul, KPK melempar kasus itu ke aparat penegak hukum lain.

“Pelindo demikian. Kalau KPK mengatakan berat, ini dilempar saja ke kejaksaan, kepolisian, bukan disorot di DPR. Saya (KPK) sungkan (tersangka) Century berikutnya penggede-penggede, saya kira begitu saja,” kata Arsul.

Jika kemudian memang ada suara yang hendak dua kasus itu dilempar ke kejaksaan atau kepolisian, kata dia, dirinya pun siap meneruskannya.

“Saya nggak keberatan. Pak Masinton, di RDP dengan KPK ini kita suarakan ini titipan tema-teman LSM. Kalau KPK nggak mampu, apalagi meneruskan, Century limpahkan ke kepolisian dan kejaksaan,” tukas Asrul.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs