Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan kepada Muhammad Nazaruddin. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Politisi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun uang terkait suksesi pembahasan proyek e-KTP di DPR RI.

Dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4), dia yakin betul tidak ada bukti yang bisa menerangkan bahwa ia menerima uang terkait proyek Rp 5,9 triliun itu, termasuk kesaksian eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

“Yang pasti saya tidak pernah menerima uang itu, dan yang pasti saudara Nazaruddin tidak pernah ketemu saya. Saudara Nazaruddin pernah ketemu saya hanya ketika saya di lantik (Ketua Banggar). Saya tidak pernah ketemu karena Nazar tidak pernah hadir dalam rapat Banggar,” papar Melchias Markus Mekeng.

Di depan majelis hakim, mantan Ketua Badan Anggaran DPR ini juga menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Catatan milik Andi yang di dalamnya tertulis pemberian uang senilai 1,4 juta dolar Amerika Serikat hanya klaim semata.

“Saya tidak kenal dengan Andi Narogong. Bahwa catatan pemberian uang itu tidak benar. Dia (Andi) telah mengklaim sudah diberikan ke orang lain,” tegasnya.

Pada saat yang sama Mekeng juga menyatakan bahwa Nazaruddin-lah yang merupakan aktor intelektual kasus korupsi proyek e-KTP. Kata dia, pernyataan soal pemberian uang kepadanya adalah fitnah.

“Ini sebetulnya Nazaruddin yang aktor. Tapi dia memfitnah orang dengan keji,” pungkasnya.

Dalam persidangan, Nazar memang menyatakan bahwa ia mendapatkan catatan pemberian uang milik Andi. Sesuai catatan tersebut, ada pemberian uang sebesar 1,4 juta dolar AS ke Mekeng.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: