Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Plt Jamwas) M Jasman Panjaitan (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam telah menjatuhkan sanksi berupa hukuman berat terhadap 61 jaksa nakal dari 96 kasus yang terbukti melakukan pelanggara kode etik.

Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Plt Jamwas) M Jasman Panjaitan mengatakan, pemberian hukuman terhadap jaksa nakal dalam rangka penegakan disiplin korps Adhyaksa.

“Sudah 61 orang jaksa kita jatuhi hukuman berat sepanjang tahun ini, ada pemecatan, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun,” kata Jasman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/10).

Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan para jaksa yang terbukti berbagai macam, mulai dari tidak masuk bekerja dan positif menggunakan narkoba.

“Mereka di hukum ada yang malas masuk kerja, narkoba dan banyak lagi lainnya,” jelasnya.

Disinggung soal rincian jumlah kasus jaksa nakal, Jasman memaparkan terdapat 695 laporan dugaan jaksa nakal. Laporan sepanjang tahun ini 40‎9 dan ditambah sisa laporan tahun lalu 286 kasus.

“Yang diselesaikan 448, terbukti 96 kasus, dilimpahkan kebidang teknis 72 kasus, tidak terbukti 280 kasus, dalam proses 247,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: