Tangerang, Aktual.com – Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten menggusur puluhan bangunan liar di Kecamatan Teluknaga, terutama yang berada di sekitar Stadion Mini karena dianggap menghambat proyek sarana olahraga.

“Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan karena dibangun pada tanah negara,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan di Tangerang, Kamis (22/12).

Yusuf mengatakan sekitar 23 bangunan semi permanen dirubuhkan menggunakan alat berat dan pemilik bangunan pasrah. Menurut dia, sebelum dirubuhkan aparat Kecamatan Teluknaga telah melayangkan surat beberapa kali agar pemilik untuk membongkar sendiri.

Apabila dibongkar sendiri, maka bahan material bangunan yang ada dapat digunakan kembali dan tidak rusak oleh alat berat. Namun pemilik membandel, surat teguran diabaikan begitu saja tanpa ada tanggapan serius, padahal lahan yang digunakan itu untuk kepentingan publik.

Sedangkan petugas menggunakan alat berat merubuhkan bangunan itu dengan alasan pembangunan proyek stadion mini. Dia mengatakan seluruh kegiatan dilakukan oleh petugas Bagian Ketertiban Kecamatan Teluknaga dan pihaknya mendukung sepenuhnya upaya operasi penertiban tersebut.

Bahkan dalam penertiban bangunan itu dibantu aparat Polresta Tangerang, Polsek Teluknaga dan Koramil setempat untuk pengamanan di lapangan selama operasi berlangsung.

Pihaknya sedang menyusun konsep penataan bagi pemilik bangunan tersebut yang mayoritas merupakan pedagang untuk dilakukan relokasi.

Demikian pula aparat kantor Kecamatan Teluknaga telah mendata beberapa lokasi penampungan bagi pedagang agar mereka kembali berjualan demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. “Kami tidak menggusur begitu saja kepada pedagang tapi diupayakan ada relokasi dan penataan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu