Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (ilustrasi/aktual.com)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), geram disebut cengeng oleh Menteri Koordinator (Menko) Maritim, Rizal Ramli, lantaran mengadukan pembatalan pembangunan Pulau G (Pluit City) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, merespon sikap komite gabungan tersebut yang diumumkan Menko Rizal beberapa waktu lalu, Ahok mengklaim telah melayangkan surat ke Istana, untuk meminta keputusan resmi.

“Ini kan proses hukum. Anda (Rizal Ramli) kalau cuma ngomong doang di media memutuskan menbatalkan sebuah izin, ya saya (minta) harus tertulis dong,” ujarnya di Balaikota DKI, Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).

Bekas bupati Belitung Timur itu pun tak terima disebut cengeng karena mengadukan masalah tersebut ke presiden. “Bukan soal cengeng enggak cengeng. Saya diem juga salah,” ucapnya.

“Terus, sekarang alasannya lucu-lucu. Sudah gitu, alasannya kabel,” imbuh Ahok.

Eks politikus Golkar dan Gerindra ini bersikukuh bahwasanya pulau palsu yang dikembangkan entitas PT Agung Podomoro Land (APL) itu telah didesain ulang serta tidak menghambat nelayan dalam mencari ikan serta mengganggu utilitas milik PLN karena jaraknya sudah 300 meter dari tepi pantai.

Ahok lantas membandingkan dengan Terus Suez yang berada di Semenanjung Sinai, Mesir.

“Nelayan cukup enggak sih lebar 300 meter untuk nelayan lewat? 300 meter itu lebar sekali lho. Perahu nelayan lebarnya berapa? Ada lebar perahu nelayan sampai 15 meter? Ada yang 20 meter lebar nelayan? Panjang paling 20 sudah gede banget itu kapal,” tutupnya.

Sebelumnya, Menko Rizal meminta Ahok tidak cengeng, lantaran menolak keputusan komite gabungan yang membatalkan pembangunan Pulau G ke Istana.

Rizal pun heran dengan kilah Ahok membela Podomoro, karena tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995. Sebab, dasar hukum reklamasi kini mengacu pada UU No. 27/2007 sebagaimana diubah dalam UU No. 1/2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 122/2012.

“Berpikir modern lah, jangan kuno gitu berpandangan pada yang lama,” kritik mantan Menko Ekonomi ini.

Disisi lain, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menyatakan hingga kini Istana belum menerima surat dari Ahok menyangkut komplainnya atas keputusan pembatalan pembangunan pulau palsu seluas 161 ha tersebut. “Sampai hari ini saya belum terima,” ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, beberapa saat lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid