Jakarta, Aktual.com — Polres Tabanan, Bali telah menyita sebanyak 18 unit kendaraan roda empat (mobil) bodong yang dikhawatirkan hasil kejahatan. 18 unit kendaraan tersebut disita saat polisi menangkap tiga pelaku WI 39 tahun, Ajik O 45 tahun dan Ajik S 57 tahun.

“Kasus tersebut berhasil terungkap berawal informasi dari masyarakat Jumat (16/10) sekitar pukul 13.00 Wita bahwa ada yang membeli mobil dengan harga murah tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi,” kata Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana, Jumat (23/10).

Dia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan ke Kantor Samsat terhadap mobil tersebut, ternyata data fisik kendaraan tidak sesuai dengan data yang ada, saat dilakukan pengembangan mobil bodong telah dijual oleh WI kepada korban I Nyoman Sudastra.

Saat diperiksa, lanjut dia, WI mengaku mendapatkan 12 unit mobil dari pelaku Ajik O yang dijual di sejumlah kabupaten di Bali. “Berawal dari satu orang tersangka berkembang menjadi tiga tersangka dan satu tersangka lagi masih buron. Ketiganya dikenakan pasal pemalsuan kendaraan dan bisa saja ada penambahan pasal tergantung hasil penyidikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari pengakuan pelaku rata-rata mobil mereka jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 15 juta-Rp 50 juta. “Dari hasil penjualan tersebut, untuk satu unit mobilnya para pelaku bisa meraup keuntungan Rp 1-Rp 5 juta.

Terungkapnya penjualan puluhan mobil bodong itu, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tabanan. Ketiga pelaku dikenakan pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu