Jakarta, Aktual.com — Pasangan calon (paslon) kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi akhirnya dipolisikan oleh Ketua Umum PPP Djan Farid dan Sekjen PPP Dimyati Natakusumah.

“Saya melaporkan Ujang dan wakilnya karena melakukan pemalsuan tanda tangan dengan cara memasukan PPP untuk mendukung di Pilkada Kalteng,” ucap Djan Farid di Bareskrim, Jakarta, Rabu (16/12).

Selaku ketua umum partai berlambang Ka’bah itu, Djan mengklaim tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pasangan Ujang-Jawawi. Sementara sebaliknya, pasangan calon gubernur Kalteng itu mengklaim mengantongi rekomendasi dari PPP.

“Saya bawa sejumlah fotokopi, formulir yang sebelumnya diserahkan ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah), surat yang diduga dipalsukan juga kami bawa,” sambungnya.

Selain melapor, Djan Farid juga menyatakan pihaknya akan menyambangi kantor KPU pusat untuk melaporkan hal serupa. “Yang pasti ke penegak hukum dulu, baru ke sana (KPU),” timpalnya.

Dia merasa tidak terima karena Ujang-Jawawi tidak pernah menemui dirinya untuk meminta izin atau melakukan koordinasi, tapi tiba-tiba ada surat yang diserahkan ke KPUD bertanda tangan dirinya bersama sejkennya untuk memuluskan langkah maju di Pilkada Kalteng.

Setelah memberikan keterangan kepada awak media, orang nomor satu di PPP versi Muktamar Jakarta ini pun langsung bergegas ke dalam gedung Bareskrim.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby