Padang,, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkan seorang kepala desa adat atau Wali Nagari Tiumang bernisial S (34) di Kabupaten Dharmasraya yang diduga sebagai pelaku utama tambang ilegal di daerah itu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Sabtu mengatakan penambangan emas, pasir dan batu secara ilegal ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar pada Kamis (2/7) sore.

Ia mengatakan lokasi tambang sendiri ada di dekat aliran sungai Batang Hari di Jorong Koto Beringin Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.

Petugas menemukan aktivitas tambang ilegal menggunakan satu unit alat berat dan mesin dompeng untuk menambang emas di aliran sungai tersebut.

Ia mengatakan wali nagari mempekerjakan sejumlah orang dalam tambang ilegal ini mulai dari A (33) yang bekerja sebagai penambang pasir dan batu.

Kemudian M (40), M (43), RW (25), HHP (34) dan MT (40) yang bekerja melakukan penambangan emas dengan mesin

Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti yaitu satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi 210 MF, satu unit mesin robin, satu selang air, satu unit alat dulang dan botol plastik hasil tambang yang diduga emas.

“Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Kita akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini,” kata dia.

 

Antara