Ilustrasi Pemilu 2019
Ilustrasi Pemilu 2019

Jakarta, Aktual.com – Sengketa hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Jawa Timur XI yang dikeluarkan Bawaslu dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan.

Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan bahwa jika KPU tetap melakukan maka terancam pidana 1 hingga 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Nasrulah mengatakan putusan Bawaslu Nomor : 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 hanya memerintahkan KPU untuk mengecek dan memperbaiki DA1. Namun dalam amar putusan itu, Bawaslu tidak pernah menyebutkan agar membatalkan keputusan KPU No 987 tahun 2019 tentang penetapan hasil pemilu presiden, DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten kota.

“Khusus mengenai Jatim XI terkait Partai Nasdem. Tidak ada sama sekali amar putusan tadi (membatalkan). Sehingga KPU tidak dapat menjalankan proses pembatalan, karena tidak ada perintah itu,” katanya, Rabu (10/7).

Nasrulah menuturkan, untuk perkara Jatim XI Partai Nasdem tidak pernah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Maka semua pihak termasuk Nasdem sudah menilai dan sepakat dengan kebenaran dalam SK KPU No 987.

Jika hasil sudah ditetapkan, satu-satu lembaga yang mempunyai otoritas untuk koreksi atau pembatalan penetapan KPU hanya MK. Jadi, kalau KPU tetap menjalankan putusan Bawalsu itu terbatas ruangnya. Hanya menjalankan proses pencocokan saja. Tetapi tidak bisa merubah keputusan yang sudah tetapkan meskipun institusi yang menetapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid