Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho mengakui jika dirinya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial, yang ditangani Kejaksaan Agung. Dia menyebut jika status itu menjadi pemicu pemberian uang kepada mantan Sekretaris Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Pengakuan Gatot disampaikan melalui kuasa hukum-nya, Yanuar P Wasesa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/10).

Yanuar mengatakan, status tersangka itu diketahui kliennya melalui surat panggilan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis, yang dilayangka oleh Muhammad Prasetyo Cs.

“Iya (jadi tersangka) di Kejaksaan Agung. Ada surat pemanggilan untuk pak Ahmad Lubis, yang sudah mencantumkan nama pak Gatot sebagai tersangka,” jelas Yanuar, usai mendampingi Gatot menjalani pemeriksaan.

Menurut Yanuar, karena status tersebut disematkan oleh lembaga yang dipimpin Muhammad Prasetyo, yang notabenenya adalah ‘orang’ Partai Nasdem, Gatot berpikir dapat diamankan oleh pihak yang sama, dalam hal ini Rio yang saat itu masih menjabat sebagai Sekjen Nasdem.

“Jadi akar semua persoalan ini (pemberian uang ke Rio) ada panggilan dari Kejagung ke pak Gatot yang sebelumnya juga mencantumkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka, di penyelidikan. Kaget dong dia (Gatot). Kemudian, pak Gatot berpikir karena OC Kaligis dari Nasdem,” terangnya.

Yanuar bahkan menyebut, langkah kliennya itu wajar untuk dilakukan. “Upaya politik kan sah-sah saja. Iya kan?” kata dia.

Seperti diketahui, Rio resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima sejumlah uang dari Gatot dan istrinya, Evy, untuk ‘mengamankan’ kasus korupsi dana Bantuan Sosial, dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Pemprov Sumut, yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dugaan pasal yang dilanggar Rio adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby