Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias haji Lulung akan mengajukan praperadilan jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), di sejumlah sekolah dalam APBD Perubahan DKI 2014.

Penasihat Hukum Lulung, Razman Arief Nasution mengaku pihaknya sudah mengambil ancang-ancang jika kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi UPS. Yang jelas, sambung Razman, langkah hukum praperadilan akan ia ajukan.

“Sebab kalau Haji Lulung ditetapkan sebagai tersangka, maka saya kuasa hukum tentunya akan melakukan upaya hukum. Sangat tidak elok jika dilakukan upaya hukum praperadilan,” tegas Razman saat mendampingi kliennya diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10).

Razman pun menjamin bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pengadaan UPS ini. Menurutnya, pelaku utama atas kasus dugaan korupsi UPS bisa terungkap manakala polisi serius menangani.

“Kalau Polri serius dengan baik dan benar, mengusut UPS ini dan tidak kriminalisasi, maka akan ketemu siapa aktor dibalik ini. Dan aktor itu menurut perhitungan beliau (Haji Lulung), orang penting di DKI,” kata Razman.

Sebelumnya, pada Agustus 2015 lalu, penyidik Direktorat Tipidkor telah menyerahkan tersangka Alex Usman dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dalam kasus ini, Alex ditetapkan tersangka karena diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun Zaenal memiliki peran yang sama dengan Alex di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
`

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby