Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. Suara.com-POOL/Kurniawan Mas'ud

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum langsung menjalankan perintah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk menahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Calon Gubernur DKI petahana ini bakal menjalani sementara hidupnya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar, saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini Ahok tengah menyelesaikan proses administrasi.

“SOP tetap diperiksa, kesehatan awal-awal, di ruang registrasi,” jelasnya, Selasa (9/5).

Kata dia, setelah proses administrasi selesai Ahok akan langsung ditempatkan di blok tahanan. “Iya seperti yang lainnya, ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Ahok diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jakut melakukan penodaan terhadap agama Islam. Dia divonis hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby