Jakarta, Aktual.co —Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan pelajar di wilayah Ibu Kota harus memilih bantuan sosial bidang pendidikan yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Mereka harus memilih salah satu, tidak bisa mendapatkan dua-duanya karena itu melanggar,” katanya di Jakarta, Kamis (6/11).
Ia mengatakan pelajar yang sudah memilih KIP tidak bisa lagi mendapat bantuan sosial pendidikan KJP.
Di Jakarta ada 1,7 juta pelajar di DKI Jakarta yang harus memilih apakah menggunakan KJP atau KIP. “Bantuan sosial itu bukan hak, tapi bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Untuk menghindari tumpang tindih peserta KIP dan KJP, Diknas DKI Jakarta akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, program KJP dan KIP berbeda meski tujuannya sama. Program KJP kata dia didanai APBD Pemprov DKI, sedangkan KIP bersumber dari APBN.
Program KJP hanya berlaku untuk pelajar di wilayah DKI Jakarta, sedangkan KIP berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ia mengatakan untuk satu semester, sebanyak 576 ribu siswa dari tingkat sekolah dasar sampai atas menerima dana KJP. Jika ditotal, dana KJP yang disalurkan sebesar Rp700 miliar.
Tiap siswa SMA/SMK/MA memperoleh dana Rp240 ribu per bulan. Siswa SMP/MTs mendapatkan Rp210 ribu, sedangkan siswa SD/MI mendapat Rp180 ribu. Dana tersebut, kata dia, dibagikan ke siswa tiap tiga bulan sekali.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid