Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok), mengatakan dirinya tidak berwenang untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Untuk itu, Ahok melimpahkan permasalahan tersebut kepada pemerintah pusat.
“Saya tidak berwenang untuk menghentikan pembangunan proyek reklamasi itu. Makanya, saya menunggu pemerintah pusat untuk menghentikan proyek itu,” kata Ahok di Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4).
Ahok mengungkapkan, untuk menghentikan keseluruhan proyek reklamasi yang sudah berjalan itu, akan menimbulkan kerugian besar bagi pengembang.
“Kerugiannya bisa sampai triliunan loh,” kata Ahok.
Ahok mengungkapkan, jika dirinya mengeluarkan perintah untuk menghentikan proyek pembangunan pulau reklamasi itu, maka yang akan mengalami kerugian adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahok menjelaskan, kerugian yang akan diderita Pemprov DKI itu, karena pengembang mengajukan gugatan ke pengadilan atas keputusannya untuk menghentikan pembangunan proyek reklamasi.
“Kalau saya digugat dan saya kalah di PTUN, dan suruh ganti, berapa triliun? Yang kalah Pemda loh, jadi Pemda yang harus bayar,” kilah Ahok.
Seperti diketahui, izin pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, diterbitkan sendiri oleh Gubernur Ahok, dengan dasar hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.
Dan Ahok mengluarkan izin tersebut, tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perikanan dan Kelautan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (LHK), yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin proyek tersebut.
Permintaan untuk menghentikan mega proyek tersebut kepada Ahok, telah dilakukan oleh beberapa pihak, bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga meminta hal itu kepada Ahok.
“Kalau dalam proses ya bisa (dihentikan) sementara sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar,” kata JK di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Artikel ini ditulis oleh: