Jakarta, Aktual.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, dijatuhi vonis enam tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Padahal, JPU memvonis Nurhadi hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman sangat rendah kepada Nurhadi dan menantunya, karena dinilai berjasa kepada Mahkamah Agung (MA). Karena pada saat bertugas di MA, Nurhadi banyak mengatur keperluan lembaga kekuasaan kehakiman itu.

“Alasan meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri membacakan amar putusan, Rabu (10/3) malam.

Sementara itu berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA hingga lembaga peradilan di bawahnya. Karena dia terbukti menerima suap hingga gratifikasi untuk mengurus perkara di MA.

“Hal memberatkan, merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya,” kata Hakim Saifudin.

Menanggapi ini, Jaksa Wawan Yunarwanto tak mempermasalahkannnya. Karena itu merupkan pertimbangan dan kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Itu kan penilaian hakim, jadi sah-sah saja nggak ada masalah,” tegas Wawan.

Meski demikian, Jaksa KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis hakim tersebut. Karena vonis kepada Nurhadi tidak 2/3 dari tuntutan Jaksa yang meminta Nurhadi agar divonis 12 tahun pidana penjara, sementara Rezky divonis 11 tahun pidana penjara.

“Jadi pertimbangan kami, karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan,” kata Jaksa Wawan.

Alasan lainnya mengajukan upaya hukum banding karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan jaksa terbukti sebagaimana amar putusan hakim. Jaksa menyesalkan, hakim hanya menilai Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Padahal sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan, Nurhadi dan Rezky diyakinu menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky dinilai majelis hakim hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari dakwaan dan juga tuntutan Jaksa. Karena Jaksa meyakini, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

“Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding,” tegas Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan juga menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.

Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa, Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i