Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menghimbau semua pihak untuk tak gampang menyalahkan pemerintah dengan maraknya isu keberadaan tenaga kerja ilegal asal Cina. Namun, kata Irma, bukan berarti dirinya tak mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggapnya kurang tepat.

“Saya juga kritisi pemerintah terkait TKA ilegal yang bekerja di posisi-posisi yang dilarang dalam perjanjian MEA atau MRA agreement (Mutual Recondition Arrangement),” ujar Irma di Jakarta, Sabtu (24/12).

Lebih lanjut, Irma menjelaskan, dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa TKA hanya boleh bekerja pada 8 posisi saja. Posisi tersebut, diantaranya adalah Insinyur, Dokter Gigi, Arsitek, Pariwisata, Akuntan, Tenaga kerja survey, Praktisi medis, dan Perawat.

“Diluar itu TKA yang melanggar harus di deportasi,” tegas Ketua DPP Partai NasDem ini.

Namun, kata dia, tidak ada salah pemerintah merespon isu keberadaan tenaga kerja asing ilegal ditengah masyarakat. Pemerintah, menurutnya, wajib mengevaluasi kebijakan bebas visa dari negara tertentu jika ternyata data TKA Dari negara tersebut sudah menunjukkan data berbahaya.

“Intinya, jika tingkat kriminal dan pelanggaran tenaga kerja asing dari satu negara sudah meresahkan maka kebijakan bebas visa untuk negara tersebut wajib di evaluasi,” tegasnya lagi.

Namun demikian, Irma juga meminta masyarakat agar tidak berlebihan dalam merespon isu keberadaan tenaga kerja asing ilegal di Indonesia saat ini. Justru, menurut Irma, sikap demikian dikhawatirkan dapat berimbas pada keberadaan para pahlawan devisa yang tengah berjuang di negara lain.

“Sikap anti TKA tanpa alasan yang jelas akan merugikan Indonesia. Karena TKA ( TKI ) kita diluar negeri luar biasa besar,” katanya.

Karena itu, ia menyarankan, agar semua instansi terkait melakukan koordinasi terpadu dan efektif menangani masalah TKA ilegal. Irma juga meminta kemenaker, pihak imigrasi dan kemenpar untuk membuat tim kontrol bersama dalam rangka mengantisipasi dampak negatif TKA terutama yang illegal.

“Saya minta naker, imigrasi dan kemenpar koordinasi agar mendapatkan data yang valid tentang TKA. Jika sudah bikin resah segera deportasi TKA yang melanggar posisi jabatan kerja,” pungkas dia.

Irma menambahkan, yang menjadi kendala pemerintah dalam menangani persoalan tersebut adalah persoalan koordinasi.

“Sejak zaman Soeharto sampai zaman Jokowi penyakitnya adalah lemahnya koordinasi antar department. Semua jalan sendiri-sendiri, ego sektoral masih tinggi,” tandas Legislator asal Sumatera Selatan ini.

Pewarta : Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs