Jakarta, Aktual.com — Bos rokok HS, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/4/2026). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“Belum ada konfirmasi,” ujar juru bicara KPK, Budi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Budi menjelaskan KPK akan kembali berkoordinasi dengan Muhammad Suryo agar dapat memenuhi panggilan penyidik. Pihak KPK juga mengimbau agar saksi kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Kami mengimbau saudara MS maupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif, karena setiap keterangan dari saksi penting untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” jelas Budi.
Pemeriksaan kali ini bertujuan mendalami mekanisme pengurusan cukai dari pengusaha rokok yang diduga terdapat praktik lancung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di Bea Cukai. Mereka adalah: Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai 2024–2026), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Kemudian, pada 26 Februari 2026, KPK menambah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi





















