Ketua KPK non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015). Abraham diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan kekuasaan sebagai Ketua KPK atas nama pelapor Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menegaskan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kasus hukum yang membelitnya.

“Tidak ada permasalahan di dalamnya ya, karena yang dipermasalahkan misalnya pertemuan saya dengan Pak Jokowi di Jogja,” kata Samad usai menjalani pemeriksaan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut dia pertemuannya dengan capres Jokowi di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, saat itu bukan pertemuan di sengaja. Ia pun menambahkan bahwa para awak media juga meliput pertemuan tersebut sehingga dipastikan bukan pertemuan tertutup.

“Itu kan para wartawan hadir semua. Jadi itu bukan pertemuan tertutup,” katanya.

Sementara saat ditanya apakah dalam pemeriksaannya juga menyinggung soal pertemuannya dengan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, ia menjawab diplomatis.

“Ada juga sebagian soal itu (pertemuan dengan Hasto). Jadi sekali lagi saya senang sekali diminta untuk menghadiri pemeriksaan, saya bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini, saya menganggap justru ini akan semakin terbuka dan semakin memperlihatkan bahwa sebenarnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Pada Rabu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Abraham Samad sebagai tersangka terkait dugaan pertemuan Samad secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak berperkara korupsi yang ditangani KPK, pada sekitar bulan Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD, Jakarta serta pada Mei 2014 di Jakarta dan Yogyakarta.

Kasus ini berawal dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.

Yusuf menduga Samad kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK.

Samad terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Yusuf melaporkan Samad berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul “Rumah Kaca Abraham Samad”.

Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby