Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial.

Dalam pemeriksan kali ini, Erry dicecar soal pencairan dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013. Sebab, Erry turut menandatangani pencairan dana bansos.

“Terkait dengan alur pencairan Hibah atau Bantuan Sosial sebesar Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta yang ditandatangani oleh saksi disaat menjabat Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Senin (30/11).

Amir mengatakan, pemeriksaan Erry juga difokuskan pada poses dan mekanisme pengusulan anggaran pendapatan belanja daerah untuk pemanfaatan bagi hibah dan bansos Pemprov Sumut 2012-2013.

“Mengingat kedudukan saksi sebagai salah satu anggota dari tim anggaran pemerintah daerah,” paparnya.

Anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem ini, diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Diketahui, Tengku Erry Nuradi akhirnya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Tengku diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatera Utara 2012-2013. Tengku Erry Nuradi jalani pemeriksaan untuk kali kedua setelah sebelumnya pernah diperiksa pada 5 Agustus 2015 lalu.

Dalam kasus ini,‎ Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Pada perkara ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby