Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IV DPR 2009-2014 sekaligus mantan menteri kehutanan RI membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi proses rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kawasan hutan Bogor atas nama PT. Bukit Jonggol Asri, Selasa (11/11).
“Tadi saya memberikan keterangan dua kali untuk tersangka yang berbeda. Yang dulu yang Juni kemudian yang sekarang,” ujar Prakosa, usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11). .
Ia mengaku mendapat pertanyaan tentang pengetahuannya yang pada saat itu menjabat sebagai menteri kehutanan terkait dengan status hutan di Bogor.
“Pertanyaannya sama yaitu tentang pengetahuan saya pada saat menjabat sebagai menteri kehutanan terkait dengan status hutan di Bogor tersebut yang menjadi objek dari perkara ini,” kata dia.
Prakosa yang diperiksa KPK dalam waktu yang terhitung cepat yaitu hanya 2 jam, enggan berkomentar soal suap-menyuap dalam kasus ini.
“Yang ditanyakan adalah terkait dengan status hutannya itu. Jadi, perkaranya itu perkara suap menyuap ya. Tetapi, yang ditanyakan, saya memberikan keterangan terkait dengan status hutan tersebut,” jelas Prakosa.
“Jadi, untuk yang ditanyakan ke saya itu tidak terkait dengan suap menyuapnya. Karena saya tidak terkait sama sekali dengan hal itu,” lanjut Prakosa menegaskan.
Mengenai status hutan yang menjadi objek perkara pada kasus ini, Prakosa mengatakan hutan tersebut adalah hutan produksi. Namun, ia enggan mengungkapkan apakah saat ini hal tersebut disalahgunakan.
“Kalau yang seingat saya ya, seingat saya adalah hutan produksi. Ya itu tergantung kebijakan pemerintah,” ujar Prakosa.
“Itu jangan ditanyakan ke saya. Kalau menurut saya, itu adalah tadi saya hanya memberikan keterangan terkait dengan status hutan yang jadi objek perkara itu,” lanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby