Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). KPK mengonfirmasi keterangan Edhy terkait pembelian barang-barang mewah saat dirinya melakukan kunjungan bersama istrinya Iis Rosita Dewi ke Amerika Serikat (AS).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menduga uang yang digunakan untuk pembelian barang-barang mewah itu bersumber dari suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

“Yang bersangkutan (Edhy Prabowa/mantan Menteri KKP) didalami terkait pembelian barang-barang diantaranya tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama kegiatan tersebut yang sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang tersebut diduga berasal dari para eksportir benih lobster yang telah mendapatkan izin ekspor,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/12).

KPK sebelumnya diberitakan memeriksa Edhy dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan kawan-kawan.

“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan (Edhy Prabowo) terkait dengan aktivitas selama

perjalanan dinas dan kegiatannya di AS (Amerika Serikat),” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetqpkan 7 orang sebagai tersangka, masing-masing Edhy Prabowo (mantan Menteri KKP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.

Berikutnya tersangka pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy sebelummya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan satu perusahaan sebegai penampungan dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

KPK menduga uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Kemudian pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.

KPK meyakini pada sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu Dolar Amerika (USD) dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

KPK menduga uang itu dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i