Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembelian puput urea tablet.

Penetapan tersangka Siti, berdasarkan pengembangan penyelidikan dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk PT Berdikari.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, Siti Marwa disangkakan pasal pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 atau 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“SM diduga menerima uang dalam kurun waktu 2010-2012. Jumlah uang, karena masih dalam proses penyidikan maka belum dapat menyebutkan secara detail tapi yang bersangkutan mendapat uang lebih dari Rp1 miliar dari sejumlah perusahaan.”

Berdasarkan laman resmi PT Berdikari, perusahaan tersebut bukanlah perusahan yang mengurusi pupuk. Tugas utama Badan Usaha Milik Negara tersebut adalah membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak termasuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas dan meningkatkan serta mempertahankan status kesehatan hewan, jaminan keamanan produk dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Modus yang dilakukan adalah PT Berdikari memesan pupuk urea tablet terhadap vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka vendor memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM ini.”

Priharsa pun menegaskan bahwa Siti Marwa bukanlah menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini karena ada sangkaan pasal 55 ayat 1 KUHP (pelaku bersama-sama).

“Sampai saat tersangkanya masih satu yaitu Ibu SM, tapi tersangka lain masih akan ditelusuri termasuk pemberinya namun untuk kepentingan penyidikan hal itu belum bisa disebutkan.”

Suap senilai Rp1 miliar tersebut menurut Priharsa juga merupakan jumlah kumulatif beberapa penerimaan yang diduga diterima oleh Siti Marwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu