edung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Bina Marga pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W Husaini ikut dalam pertemuan informal antara Damayanti Wisnu Putranti dan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Adanya pertemuan ini disampaikan mantan anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto, saat bersaksi dalam sidang Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/7).

Pertemuan tersebut terjadi pada 8 Desember 2015 di Solo. Budi mengaku bahwa dirinya tidak tahu kalau Hediyanto dan Khoir akan hadir. Sebab, awalnya dia hanya janji bertemu dengan Damayanti untuk membicarakan proyek pengurukan.

“(Karena mau bahas proyek) maka itulah tanggal 8 Desember ketemu Damayanti, saya jemput di bandara. Ada Pak Dirjen Bina Marga sama Mba Damayanti,” papar Budi, di depan Majelis Hakim.

Bekas politikus Partai Golkar ini mengaku kaget dengan kehadiran Dirjen Bina Marga. Menurut Budi, meski ada pihak Kementerian PUPR, tidak ada pembicaraan khusus mengenai proyek dalam APBN ataupun program aspirasi.

“Informal, saya tidak tahu. Justru waktu itu saya janjiannya sama Mba Damayanti. Tidak ada Pak (Jaksa), tidak membicarakan itu (APBN atau program aspirasi),” tuturnya.

Kebingungan Budi semakin menjadi, saat Damayanti memperkenalkan seseorang kepadanya, yang belakangan dia ketahui orang tersebut adalah Khoir.

“Waktu itu (mau bahas) bisnis, saya saja sama Mba Damayanti. (Proyek) pengurukan itu. Saya juga kaget kenapa (ada) Abdul Khoir,” herannya.

Seperti diketahui, Damayanti dan Budi adalah pihak-pihak yang dituduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap dari Khoir. Suap itu berkaitan dengan penyaluran program aspirasi dalam bentuk proyek pengembangan infrastruktur, yang diketahui adalah kewenangan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Damayanti dan Budi menerima suap dari Khoir, lantaran bersedia menyalurkan program aspirasinya untuk proyek infrastruktur di wilayah Maluku. Budi ditengarai menerima suap sebesar 305 ribu Dollar Singapura, sedangkan Damayanti sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk Dollar AS dan 404 ribu Dollar Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby