Jakarta, Aktual.co —  Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan sampai saat ini permohonan izin alih fungsi lahan Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun dan Bupati non-aktif Bogor Rahmat Yasin belum disetujui, Selasa (11/11).
Menurut Bambang setelah pengajuan yang pertama, ada tahapan lanjutan yang harus dilewati.
“Belum ada approval (persetujuan). Kalau rekomendasi dari bupati sudah, tapi seharusnya ada banyak rekomendasi yang diajukan dan itu tidak ada yang lainnya. Setelah ada rekomendasi ada tim terpadu lagi yang meneliti dan itu belum ada,” kata Bambang.
Bambang juga menjelaskan, sekalipun permohonan disetujui, itu tetap dibatasi masa berlakunya yakni lima tahun. Menurut Bambang, izin alih fungsi lahan harus diperbarui sesuai peruntukkan.
“Ini kan menyangkut tata ruang, jadi memang harus sampai ke menteri, dan harus jelas itu kawasan hutan itu untuk apa. Jika ada perubahan itu yang harus diajukan lagi itu. Enggak bisa kalau tidak diajukan lagi, karena kan term-nya beda kalau dialihfungsikan,” jelas Bambang.
Diketahui, serupa seperti Ketua MPR Zulkifli Hasan, Bambang juga menjadi saksi dalam dua kasus tanah yakni, kasus alih fungsi hutan di Riau dengan tersangka Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun dan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangkanya Kwee Cahyadi Kumala.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby