Jakarta, Aktual.com – DPR menyetujui pembentukan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu, setelah sebelumnya disetujui pembentukannya dalam Rapat Badan Musyawarah DPR pada Selasa (25/10).

“Apakah disetujui pembentukan Pansus RUU Pemilu,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (28/10).

Kemudian, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu mengatakan setuju. Jumlah anggota Pansus RUU Pemilu berjumlah 30 orang yang berasal dari 10 fraksi di DPR.

Berikut Nama-Nama Pansus RUU Pemilu:

1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Arif Wibowo, Erwin moeslimin singajuru, Trimedya Panjaitan, Diah Pitaloka, My Esti Wijayanti, Sirpamadji.

2. Fraksi Partai Golkar: Rambe kamarul zaman, Agung widyantoro, Hetifah, Ahmad Zacky Siradj, Agun gunanjar sudarsa

3. Fraksi Partai Gerindra: Ahmad Reza patria, Endri Hermono, Moh. Nizar Zahro, Supratman andi agtas,

4. Fraksi Partai Demokrat: Edhi Baskoro Yudhoyono, Didik Mukrianto, Fandi Utomo

5. Fraksi Amanat Nasional: Yandri Susanto, Totok Daryanto, Viva yoga mauladi,

6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Muhammaf lukman Edi, Neng Eem Marhamah Zulfa

7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: Al Muzzammil Yusuf, Sutriyono

8. Fraksi PPP: Reni Marlinawati, Ahmad Baidowi

9. Fraksi Partai Nasdem: Tamanuri, Muchtar Luthfi Mutty

10. Fraksi Partai Hanura: Rufinus Hotmaulana Hutahuruk

Artikel ini ditulis oleh: