Jakarta, Aktual.com- Paska disahkannya rancangan Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai Undang-Undang, bukan justru mematikan langkah masyarakat untuk terus melakukan penolakan terhadap ketentuan tersebut.

Yayasan Satu Keadilan bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia akan melayangkan gugatan judicial review terhadap uu a quo.

“Kami belum tahu UU Tax Amnesty ini ditanda tangani presiden kapan. Tapi jika belum ditandatangani, ada batas waktu selama 30 hari atau 28 Juli otomatis berlaku dan mengikat,” kata pimpinan Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso dalam konferensi persnya, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7).

Sehingga, sambung dia, untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK) akan dilakukan selambat-lambatnya satu hari setelah UU tax amensty berlaku.

“Selambat-lambatnya kita daftarkan 29 Juli” sebut dia.

Diakatakan dia, setidaknya ada sekitar 11 pasal dalam UU tax amnesty yang akan di uji materiil terhadap ketentuan norma serta prinsip konstitusi.

“Ada 11 pasal yang rencananya akan digugat ke MK, kita menguji ketentuan dengan batu ujinya UUD 1945 yakni pasal 23 tentang pajak, pasal 28 D tentang prinsip keadilan,” tandas sekertaris jenderal (Sekjen) Peradi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Nebby