Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (tengah) memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6). Masa penahanan Sanusi yang merupakan tersangka dugaan penerima suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta itu diperpanjang oleh KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mempertanyakan dasar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyematkan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepadanya.

“Bang Uci sendiri bingung, apa sih dasar KPK untuk menentukan ini. Diduga menerima uang hasil kejahatan berunsur pidana, ini kita temukan, pihak KPK dasarnya apa?,” kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7).

Kata Krisna, dia bersama kliennya telah melakukan pendataan atas berbagai harta. Atas pendataan itu, mereka meyakini bahwa tidak ada harta yang bersinggungan dengan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

“Telah kami inventarisir mengenai harta-harta bang Uci. Rumah ini hasilnya dari mana, misal yang lama dijual karena banjir, beli di sini, tahun berapa? tahun sekian. Reklamasi tahun berapa? tahun sekian. Kita urutkan. tidak ditemukan TPPU itu,” papar dia.

Seperti diwartakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan status tersangka TPPU kepada Sanusi pada Senin (11/7). Diakui pihak KPK, penetapan ini adalah hasil pengembangan atas kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantura Jakarta.

Mantan politikus Partai Gerindra itu diduga melakukan upaya penyamaran harta yang didapat dari perusahaan pengembang reklamasi, yang tentunya berkaitan dengan suap pengembang untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

“Dalam pengembangan penyidikan tipikor berkaitan dengan pembahasan Raperda zonasi telah dilakukan pengembangan dan penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dengan menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Atas dugaan tersebut, Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: