Jakarta, Aktual.com – Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap 207 Warga Negara (WN) Tiongkok. Penangkapan ini dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie menjelaskan, ratusan WN Tiongkok diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia pun menegaskan akan segera menindak mereka.

“Sanksi administrasi bisa dikenai biaya beban atau denda, dicekal (cegah tangkal), dan dideportasi. Kalau sanski pidana bisa nanti diproses hukum dengan pihak berwajib,”‎ papar Ronny, di kantornya, Jakarta, Jumat (28/10).

Kata mantan Kapolda Bali, sepanjang Oktober 2016 ini pihaknya berhasil menjaring 2.698 WN asing. Penangkapan ribuan WN Asing ini dilakukan oleh Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum Keimigrasian dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika tahun 2016.

“Sebanyak 555 orang di antaranya‎ terjaring tadi malam 27 Oktober 2016,” ungkapnya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para WN asing itu‎ bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, tidak memiliki paspor, sampai melebihi masa izin tinggal alias overstay.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid