Saat menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menayakan kembali keterangan Nazaruddin di BAP mengenai "commitment fee" yang diterima sejumlah Anggota DPR, antara lain Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta,  Aktual.com –  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengaku tengah menunggu surat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  soaSelasa an pembebasan bersyarat bagi mantan Bendahara Umum (Bendum) partai Demokrat M Nazaruddin.

“Sudah dikirim (suratnya) ke KPK, dan masih nunggu hasil (rekomendasi) dari KPK,” kata Kasubbag Humas Ditjen PAS Kemanekumham, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa (6/2).

Ditjen PAS mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat usulan itu ke KPK pada 6 februari silam.

Usulan memberikan pembebasan tersebut berasal dari  Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko. Dia mengusulkan agar Nazaruddin mendapatkan asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum diberikan keringanan bebas bersyarat.

Sementara itu KPK melalui juru bicaranya,  Febri Diansyah,  mengaku masih mempelajari usulan tersebut.  KPK belum dapat memastikan apakah akan menerima atau menolak usulan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby