Jakarta, Aktual.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menyebarkan 2.000 lembar bahan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ke jajaran Satuan Lantas tingkat Polres di wilayah itu.

“Material SIM sebanyak 2.000 lembar tersebut disebar ke Satlantas Polres Pangkalpinang, Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Polres Belitung Timur,” ujar Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Suryonugroho, Senin (31/8).

Dia mengakui hingga kini pihaknya belum pernah mengalami kekurangan material SIM. Biasanya material SIM didatangkan langsung dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri berdasarkan kebutuhan.

“Untuk material SIM bagi Babel sudah cukup, kemarin sudah kami bagikan lagi dua ribuan material dari Korlantas. Rata-rata kebutuhan kita jumlahnya seperti itu, pada tahun 2014 sebanyak tujuh ribuan SIM telah diterbitkan yang didominasi SIM C,” ujarnya.

Dia mengatakan, normalnya faktor kekurangan material dalam layanan pembuatan SIM akibat rencana kebutuhan yang telah disampaikan Polres maupun Polda kepada Korlantas Mabes Polri tidak sesuai dengan data permohonan SIM. Namun, kesalahan tersebut sangat jarang terjadi karena pastinya rencana kebutuhan selalu disesuaikan dengan data statistik penduduk.

“Untuk kebutuhan material SIM di Babel sudah disesuaikan dengan data statistik, sehingga kemungkinan kurangnya material tidak akan terjadi,” katanya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat mengurus SIM agar tidak menggunakan jasa calo. Sedangkan untuk biaya permohonan pembuatan SIM tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Adapun rincian biaya pengurusan SIM, yakni SIM A Baru Rp120 ribu, SIM A Perpanjangan Rp80 ribu, SIM B-1 Baru Rp120 ribu, SIM B-1 Perpanjangan Rp80 ribu dan SIM B-2 Baru Rp120 ribu.

“Sedangkan SIM B-II Perpanjangan Rp80 ribu, SIM C Baru Rp100 ribu, SIM C Perpanjangan Rp75 ribu, SIM Internasional Baru Rp250 ribu dan SIM Internasional Perpanjangan Rp225 ribu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu