Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat usai menjalani tes narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Minggu (25/9).

Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Agus Andrianto mengklaim kalau pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti petunjuk dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke bagian laboratorium forensik (labfor).

Kemungkinan, lanjut Agus, pihak labfor mulai menganalisa baik video maupun rekaman pernyataan Ahok.

“Kemarin saya kirim. Jadi mungkin hari ini sudah jalan. Untuk di forensik nanti mereka sampaikan keaslian dokumen rekaman, keaslian video yang diperoleh,” ujar Agus saat dihubungi, Rabu (12/10).

Namun demikian, Agus sendiri tidak bisa memastikan kapan hasil analisa selesai. Dia pun mengaku tidak mengintervensi proses tersebut agar dilakukan lebih cepat.

“Tanya ke Kalabfor, kalau saya jawab seminggu misalnya, nanti pihak labfor bilang ‘enak saja pidum ngatur-ngatur kerjaan saya’,” ujarnya sambil tertawa.

Kata dia, setelah bagian labfor menyelesaikan analisanya, hasilnya diberikan ke pihak pidum. Setelah itu barulah permintaan pendapat ahli, termasuk bahasa, untuk menentukan mana pernyataan Ahok yang mengandung unsur penistaan agama.

“Kemudian keluar transkripnya. Ada juga nanti beberapa ahli bahasa supaya objektif,
Pokoknya jangan sampai ini salah,” terang Agus.

Seperti diketahui, saat ini pihak Kepolisian setidaknya mengantongi delapan laporan ihwal dugaan penistaan agama oleh Ahok. Para pihak yang melaporkan antara lain, PP Muhammadiyah, FPI, Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) serta Habib Novel Chaidir Hasan.

Semuanya melaporkan Ahok lantaran diduga melanggar Pasal 156 a KUHP, juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby