Jakarta, Aktual.com – Seorang anggota TNI, Prada Metro Winardo Barasungi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tabrak lari, mendapat tuntutan hukuman penjara selama dua tahun. Menyikapi tuntutan tersebut, Metro mengajukan permohonan keringanan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada hari kemarin.

“Siap, permohonan keringanan,” ucapnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono, di ruang sidang, Senin, (4/12).

Sebelumnya, pasangan suami-istri, Sonder Simbolon (72 tahun) dan Tiurmaida (65 tahun), mengalami kejadian tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi pada hari Kamis, (4/5).

Metro mengakui bahwa dia merasa mengantuk beberapa detik sebelum kejadian tersebut. Saat itu, Metro baru saja mengantar anak dari atasannya ke sekolah. Setelah insiden, dia merasa takut dan segera pulang ke rumah atasannya, Letnan Kolonel Mario Christiano, yang juga Komandan Brigif Banten.

Sebelum sidang tuntutan kemarin dimulai, tiga rekaman kamera pengawas diputar di dalam ruang sidang. Rekaman pertama memperlihatkan kondisi Tiurmaida pasca ditabrak mobil yang dikemudikan Metro. Rekaman kedua adalah motor yang ditabrak dan video terakhir menunjukkan sekolah anak Mario Christiano.

Setelah oditur mengumumkan tuntutan, majelis hakim memberikan izin untuk memutar rekaman video Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi. Dari pengamatan Tempo, terlihat beberapa kendaraan melintasi jalan tanpa marka tersebut.

Setelah itu, terjadi tabrakan antara mobil dan motor yang menyebabkan penumpang motor terlempar cukup tinggi. Akan tetapi, mobil yang dikemudikan oleh Metro itu tidak berhenti dan terus melanjutkan perjalanan.

Metro dijatuhi tuntutan hukuman dua tahun penjara, sanksi berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH), dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono menyampaikan bahwa Metro diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Namun, setelah berdiskusi, Metro dan pengacaranya, Agus Tananu, memutuskan untuk meminta keringanan. Permohonan tersebut disetujui oleh Gatot, dan sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Desember 2023.

“Terdakwa nanti hadir lagi Rabu, 13 Desember 2023,” ucap Gatot.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Yunita Wisikaningsih