Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penodaan agama.

Dalam putusannya majelis menilai Ahok dinyatakan bersalah dengan pasal 156a KUHP. “Terdakwa secara sah terbukti dan menyakinkan melakukan penodaan agama,” ujar hakim ketua Dwiarso di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (8/5).

Selain itu, majelis juga memerintahkan JPU untuk menahan Ahok dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah dibebaskan kepada terdakwa.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, atas kasus dugaan penodaan agama.

Dalam tuntuannya, jaksa menyebut Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, sebagai diatur dalam Pasal 156 KUHP yang tertuang pada dakwaan alternatif kedua. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu