Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan agenda tuntutan saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16.

Denpasar, Aktual.com – Terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe, divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Usai menghadapi vonis, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor langsung menyatakan banding.

“Kami banding,” kata Dion Pongkor, Senin (29/2).

Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, menyatakan dengan bandingnya kuasa hukum Margriet, maka kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jadi, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Margriet lainnya, Hotma Sitompul menuturkan, banding atas kasus ini dilakukan oleh sebab pertimbangan dalam proses peradilan harus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Seyogianya tanggapan ini saya berikan di dalam memori banding kami, tapi karena masyarakat bertanya tentu saya harus jawab. Semua pertimbangan harusnya berdasarkan fakta yang dituduhkan di persidangan,” ungkap Hotma.

Berdasarkan bukti dan petunjuk di persidangan, ia melanjutkan, mengarah kepada Agus Tay Hamda May sebagai pelaku pembunuhan Engeline. Sebab, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu telah mengakui perbuatannya di muka persidangan.

“Menurut kami, ini semua petunjuk-petunjuk jadi tidak ada bukti pelaku yang mengatakan selain Agus Tay Hamda May, cuma satu orang itu yang sudah mengakui,” jelasnya.

“Tentu pasti kami banding, karena menurut perasaan keadilan kami maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan putusan ini tidak tepat,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh: